Adhiindriawan Tanjung (10215115)
3EA26
Pengertian Koperasi, dan Tujuan Koperasi
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Menurut pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sebagaimana terantum dalam pasal 3 UU No.25/1992, yaitu koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari penjelasan diatas maka dapat kita pahami bahwa koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerakan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit). Usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan hal-hal pokok, yaitu :
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
Maksudnya partisipasi disini adalah tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi.
Maka keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.
Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo
http://linkaangelia.wordpress.com/2013/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-dari-sisi-perusahaan/
http://ilmaarofi.blogspot.com/2012/11/tugas-3-softskill-evaluasi-keberhasilan.html
http://nindyapratiwi01.blogspot.com/2013/11/ekonomi-koperasi_30.html
3EA26
Pengertian Koperasi, dan Tujuan Koperasi
Dasar hukum keberadaan koperasi di Indonesia adalah pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang pengkoperasian. Menurut pasal 1 UU No. 25/1992 yang dimaksud koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sebagaimana terantum dalam pasal 3 UU No.25/1992, yaitu koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dari penjelasan diatas maka dapat kita pahami bahwa koperasi seperti badan usaha lainnya memiliki keleluasaan gerakan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada. Usaha merupakan proses rasional yang akhirnya bermuara pada penciptaan keuntungan (profit). Usaha koperasi dapat dilaksanakan selama memperhatikan hal-hal pokok, yaitu :
- Usaha yang dijalankan selaras dengan kebutuhan anggota dan sejauh mungkin mengandung unsur pemberdayaan (empowering) bagi usaha anggota.
- Keuntungan usaha dialokasikan untuk anggota selaras dengan jasa yang diberikan anggota pada usaha koperasi.
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
- Efek-efek Ekonomis Koperasi, diantaranya adalah :
- Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik dan juga sekaligus sabagai pengguna jasa dari koperasi tersebut. Jika hubungan antar koperasi dengan anggota atau hubungan antara anggota didalamnya berjalan baik, maka semua usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi pun akan berjalan dengan baik.
- Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan simpanan-simpanan yang telah diserahkannya, apakah mengalami keuntungan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan atas kebutuhan barang-jasa yang mereka butuhkan, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual atau pembeli di luar koperasi.
- Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Maksudnya partisipasi disini adalah tingkat keikutsertaan anggota koperasi dalam usaha-usaha atau kegiatan-kegiatan koperasi, jika tingkat keikutsertaan tersebut tinggi, maka koperasi dan anggota koperasinya pun akan mendapatkan manfaat yang sangat baik, dalam arti keduanya saling menguntungkan. Yaitu koperasi tersebut tambah maju dan anggota koperasi pun semakin sejahtera dengan mendapatkan manfaaat ekonomis dari koperasi.
Maka keberhasilan koperasi ditentukan salah satu faktornya adalah partisipasi anggota, partisipasi anggota sangat erat hubungannya dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang diperoleh oleh anggota koperasi.
- Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi
- Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan. Yang dibutuhkan anggota sebagai pengguna, dan kebutuhan masyarakat disekitar koperasi.
- Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
- Efek Harga dan Efek Biaya
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif dalam memberikan pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien dan efektif, atau adanya pengurangan biaya dan diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Jika dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu mendominasi, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Akibat perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih akurat didalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang saling bersaing.
- Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Jika suatu koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota, bahkan jika koperasi memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koprasinya akan semakin meningkat. Lalu untuk meningkatkan pelayanannya, koperasi memerlukan informasi-informasi yang akurat, terutama dari anggota koperasi yang bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
LKS MATRA (MAHIR DAN TERAMPIL) Ekonomi Untuk SMA/MA, Bab 2. Koperasi, Penerbit Media Pressindo
http://linkaangelia.wordpress.com/2013/11/17/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-anggota-dan-dari-sisi-perusahaan/
http://ilmaarofi.blogspot.com/2012/11/tugas-3-softskill-evaluasi-keberhasilan.html
http://nindyapratiwi01.blogspot.com/2013/11/ekonomi-koperasi_30.html
Komentar
Posting Komentar