Peran Koperasi Lima Garuda Sebagai Koperasi Simpan
Pinjam dalam Membangun Tatanan Perekonomian Nasional dengan Memberikan
Fasilitas Perkreditan yang Inovatif
Koperasi
Lima Garuda
Ruko
Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl. Jend. A. Yani
Kel.
Margajaya, Kec. Bekasi Selatan
T.(021)
292 86245 | F.(021) 292 86247
Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang
Koperasi Lima Garuda sebagai koperasi yang memberikan kemudahan bagi para
anggota mendapatkan modal usaha
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi
Indonesia yang berperan dalam pengembangandi berbagai sektor seperti sektor
pertanian,sektor perdagangan,sektor industri,sektor jasa dan berbagai sektor
lainnya . Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang
maju, adil dan makmur.
Terdapat berbagai jenis dan bentuk koperasi yang ada di
Indonesia namun semua jenis koperasi tersebut mempunyai tujuan yang sama
dan utama yaitu mensejahterahkan anggotanya dan memberikan dampak positif
pula terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah pada umumnya.
Hasil analisis saya terhadap Koperasi Lima Garuda ini adalah
bahwasanya koperasi Lima Garuda merupakan jenis koperasi yang bergerak di
bidang simpan pinjam karena Koperasi Lima Garuda melakukan usaha dan memberikan
layanan dibidang simpan pinjam dengan memberikan bunga yang serendah-rendahnya
sehingga tidak memberatkan para anggotanya. Koperasi Lima Garuda sangat cocok
bagi para wirausaha untuk mengembangkan usahanya karena di Koperasi Lima Garuda
proses peminjaman sangat cepat disetujui dan pencairan dananya pun terbilang
juga sangat cepat .
Kata kunci : jenis koperasi,ketentuan penjenisan
koperasi,bentuk koperasi.
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
1.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
Yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang :
- Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
- Pada sadarnya menjalankan aneka usaha
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda bukanlah
koperasi desa karena anggota-anggotanya bukanlah penduduk desa,melainkan
anggota-anggotanya dominan penduduk kota. Dan wilayah operasinya pun juga
berpusat di pusat kota besar.
- Koperasi Pertanian
Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi yang
:
- Angota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodaan buruh tani yang berkepentingan sera mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
- Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak
dapat digolongkan ke dalam Koperasi Pertanian karena ruang lingkup usaha tidak
menjalankan usaha dalam bidang pertanian atau pengolahan pertanian. Meskipun
ada beberapa anggotanya yang sebagai petani,tapi masih belum bisa dikategorikan
sebagai Koperasi Pertanian karena Koperasi Lima Garuda tetap menjalankan proses
simpan pinjam berdasarkan ketentuan yang ada dalam Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Lima Garuda tidak ikut serta dalam uasaha pengilahan pertanian
tersebut.
- Koperasi Peternakan
Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan ialah
koperasi yang :
- Anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
- Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha peternakan yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak
dapat digolongkan ke dalam Koperasi Peternakan karena ruang lingkup usaha dan
anggota nya bukanlah buruh peternakan,dan juga Koperasi Lima Garuda tidak
menjalankan usaha dalam bidang peternakan atau pengolahan peternakan.
- Koperasi Perikanan
Yang dimaksud dengan Koperasi Perikanan ialah koperasi
yang :
- Anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perikanan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
- Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak
dapat juga digolongkan ke dalam Koperasi Perikanan karena ruang anggota nya
bukanlah buruh perikanan,dan juga Koperasi Lima Garuda tidak menjalankan usaha
dalam bidang perikanan atau pengolahan perikanan. Meskipun ada anggota yang
bernata pencaharian sebagai brurh perikanan,Koperasi Lima Garuda menjalankan
kegiatannta sebagai Koperasi Simpan Pinjam.
- Koperasi Kerajinan/Industri
Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri ialah
koperasi yang :
- Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
- Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjulaan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak
dapat digolongkan ke dalam Koperasi Kerajinan karena anggota koperasi Lima
Garuda bukanlah pemilik alat produksi,meskipun ada beberapa yang meminjam dana
untuk keperluan produksi,tapi belum bisa dikategorikan sebagai Koperasi
Kerajinan Industri karena fasilitas yang di sediakan tidak ada sangkut pautnya
dengan pengolahan hasil-hasil produksi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi
yang :
- Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
- Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang jasa serendah mungkin.
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Lima Garuda
merupakan jenis Koperasi simpan pinjam,karena beranggotakan orang-orang yang
mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi Lima Garuda
bergerak pada bidang simpan pinjam dengan berbagai pelayanan yang menarik dan
menguntungkan. Koperasi Lima Garuda menampung simpanan anggota dan peminjaman
dimana simpanan itu akan mendapatkan hasil usaha atau imbalan yang ditentukan
berdasarkan Rapat Anggota. Tak hanya anggota,masyarakat lain pun bisa menikmati
pelayanan simpanan yang diberikan oleh Koperasi Lima Garuda dengan tujuan
ekonomi masyarakat sekitar bisa terbantu dengan adanya Lima Garuda ini.
Diantara fasilitas-fasiltas yang disediakan yaitu :
- Kredit Mitra Usaha
- Kredit Serba Guna
- Simpanan Berjangka
- Simpanan Harian
- Simpanan Lima Garuda
- Simpanan Suka-Suka
Pemberian kredit pada Koperasi ini terbilang mudah dan
cepat sehingga para anggota bisa langsung menggunakan dana kredit tersebut
untuk mengembangkan usahanya.
Namun pada dasarnya cara pengelolaan koperasi simpan pinjam
sama dengan pengelolaan koperasi pada umumnya,hanya ada beberapa bagian teknis
saja yang berbeda.
Dengan adanya fasilitas peminjaman ini diharapkan para
anggota dapat menumbuhkan dan meningkatkan niat untuk menabung.
- Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang :
- Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi;
- Menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak
menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari. Oleh sebab itu tidak bisa di
kategorikan kepada Koperasi Konsumsi. Namun Usaha Koperasi Lima Garuda tetap
bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya,dengan memberikan modal dan layanan
peminjaman kepada anggotanya.
Dalam menjalankan usaha, koperasi Lima Garuda memiliki modal
yang terdiri dari:
- Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
- Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
- Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
- Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
- Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
- Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Menurut Teori Klasik
- Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk
memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan
yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain,karena
koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut hasil analisis saya,Koperasi
Lima Garuda bukanlah Koperasi Pemakaian karena Koperasi Lima Garuda tidak
menyediakan barang-barang kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Produksi beranggotakan
orang-orang yang melakukan kegiatan produksi(produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga
setinggi-tingginya. Untuk itu,pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh
anggota adalah Pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Dari pemaparan diatas,Koperasi Lima
Garuda tidak bisa juga disebut koperasi penghasil karena Lima Garuda tidak
melakukan kegiatan produksi dalam operasinya dan tidak pula menghasilkan suatu
barang. Namun Lima Garuda hanya meminjamkan modal kepada produsen yang membutuhkan
dana tersebut tetapi tidak ikut dalam pengolahan bahan baku untuk menjadi
produk jadi.
- Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggak yaitu untuk menampung simpanana anggota
dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa
dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Dari pemaparan materi diatas,Koperasi Lima Garuda adalah
jenis Koperasi Simpan Pinjam yang melayani anggotanya dengan menampung simpanan
dari anggota dan maupun masyarakat luas dan melayani pinjaman dalam bentuk
dana. Para anggota yang menyimpan akan diberikan imbalan jasa dan bagi anggota
yang meminjam akan dikenakan jasa. Besarnya imbalan jasa dan jasa ditentukan
oleh Koperasi Lima Garuda pada Saar Rapat Umum Anggota.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
- Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari hasil analisis saya, penjenisan koperasi Lima Garuda
sudah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yaitu kebutuhan akan dana untuk
mengembangkan usahanya dan disesuaikan dengan lapangan usaha anggota masyarakat
dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya dan golongan masyarakat itu
sendiri dengan maksud dan kepentingan yang sama.
Koperasi Lima Garuda tidak hanya
melayani anggotanya saja,namun juga masyarakat luas. Ini membuktikan bahwa
Koperasi Lima Garuda ingin mensejahterakan peeekinomian Indonesia secara keseluruhan
Dengan adanya koperasi Lima Garuda diharapkan mampu
memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat untuk memberikan teladan agar
gemar melakukan penyimpanan dan memberikan teladan agar dapat hidup secara
teratur, memperhatikan segala kewajiban dengan penuh kedisiplinan
2. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggota orang-orang dan yang mempunyai sedikit-sedikitnya 25 orang
anggota.
menurut hasil analisis
saya,berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Lima Garuda merupakan Koperasi
Primer karena anggotanya sudah lebih dari 25 orang.
Pada saat pertama kali
didirikan,Koperasi Lima Garuda terdiri dari 28 orang anggota. Menurut data dari
Depkop ,Koperasi Lima Garuda sudah memiliki anggota sebanyak 1.598 orang dengan
karywan sebanyak 80 orang.
- Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang
mempunyai sangkut-paut dalam usahnya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5
buah koperasi primer.
Berdasarkan penjelasan
tersebut,Koperasi Lima Garuda bukanlah koperasi Pusat karena anggotanya
bukanlah dari koperasi primer,melainkan anggotanya hanya orang perorangan.
- Koperasi Gabungan
Gabungan koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi
Pusat.
Berdasarkan penjelasan
tersebut,Koperasi Lima Garuda bukan pula koperasi Gabungan karena Koperasi Lima
Garuda bukanlah gabungan dari koperasi pusat. Koperasi Lima Garuda masih
berdiri sendiri dibawah pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Republik Indonesia.
- Koperasi Induk
Induk koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan
Koperasi.
Berdasarkan penjelasan
diatas,Koperasi Lima Garuda bukanlah Koperasi Induk karena bukan merupakan
gabungan dari beberapa koperasi gabungan.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Tujuan Ditumbuhkannya koperasi desa
adalah untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan dana dalam berwirausaha
sehingga masyarakat desa tidak kesulitan dalam memperoleh dana dan
mengembangkan usahanya.
- Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
Daerag tingkat II meliputi kabupaten
dan kota. Dengan adanya koperasi di tingkat kabupaten diharapkan perekonomian
di daerah tersebut semakin maju dan tidak terkendala oleh masalah finansial.
- Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah tingkat I adalah wilayah
provinsi. Wilayah ini sudah sangatlah besar sehingga pertumbuhan koperasi dan
jumlah koperasi semakin banyak. Hal itu bertujuan untuk memsejahterakan
masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan untuk memperoleh dana dengan bunga
yang tidak terlalu besar.
- Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Cakupan wilayah di Ibukota sudah
sangat besar dan lebih komplit. Diharapkan dengan berdirinya koperasi-koperasi
yang merupakan gabungan dari koperasi gabungan diharapkan mampu juga untuk
mensejahterakan masyarakat ibukota.
berdasarkan analisis dari pemaparan diatas bahwa sesuai
wilayah administrasi pemerintah Koperasi Lima Garuda termasuk induk koperasi
karena Koperasi Lima Garuda daerah kerjanya berada di tingkat nasional. Menurut
data dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah koperasi ini merupakan
koperasi primer nasional. Koperasi Lima Garuda sudah memiliki pengaruh yang
besar karena sudah memiliki banyak cabang yang tersebar hampir diseluruh
wilayah Pulau Jawa dengan kantor pusat Bekasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Dari penjelasan tersebut,Koperasi
Lima Garuda merupakan Koperasi Primer karena anggotanya terdiri dari
orang-orang. Anggota Lima Garuda sudah lebih dari 20 orang bakan hampir
mencapai ribuan orang.
- Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Dari penjelasan diatas,Koperasi Lima
Garuda tidak dapat dikategorikan kedalam Koperasi sekunder karena anggota
Koperasi Lima Garuda bukanlah dari organisasi koperasi melainkan orang
perorang. Namun Koperasi Lima Garuda sudah memiliki cakupan daerah kerja yang
hampir ada di sekitar Pulau Jawa.
Ketersediaan koperasi Lima Garuda di berbagai daerah ini
diharapkan mampu memerkuat perekonomian dan membuat koperasi di Indonesia lebih
maju lagi sehingga bisa dipercayai oleh masyarakat lainnya.
Referensi
Komentar
Posting Komentar