Langsung ke konten utama

Peranan Koperasi

Peran Koperasi Lima Garuda Sebagai Koperasi Simpan Pinjam dalam Membangun Tatanan Perekonomian Nasional dengan Memberikan Fasilitas Perkreditan yang Inovatif

Koperasi Lima Garuda
Ruko Mutiara Bekasi Blok C No. 12, Jl. Jend. A. Yani
Kel. Margajaya, Kec. Bekasi Selatan
T.(021) 292 86245 | F.(021) 292 86247

Abstrak
Analisis ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang Koperasi Lima Garuda sebagai koperasi yang memberikan kemudahan bagi para anggota mendapatkan modal usaha
Koperasi merupakan salah satu pilar pembangun ekonomi Indonesia yang berperan dalam pengembangandi berbagai sektor seperti sektor pertanian,sektor perdagangan,sektor industri,sektor jasa dan berbagai sektor lainnya . Membangun tatanan perekonomian nasional agar terwujud masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Terdapat berbagai jenis dan bentuk koperasi yang ada di Indonesia namun semua jenis koperasi tersebut  mempunyai tujuan yang sama dan utama  yaitu mensejahterahkan anggotanya dan memberikan dampak positif pula terhadap masyarakat sekitar dan pemerintah pada umumnya.
Hasil analisis saya terhadap Koperasi Lima Garuda ini adalah bahwasanya koperasi Lima Garuda merupakan jenis koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam karena Koperasi Lima Garuda melakukan usaha dan memberikan layanan dibidang simpan pinjam dengan memberikan bunga yang serendah-rendahnya sehingga tidak memberatkan para anggotanya. Koperasi Lima Garuda sangat cocok bagi para wirausaha untuk mengembangkan usahanya karena di Koperasi Lima Garuda proses peminjaman sangat cepat disetujui dan pencairan dananya pun terbilang juga sangat cepat .
Kata kunci : jenis koperasi,ketentuan penjenisan koperasi,bentuk koperasi.


BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
1.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
  1. Koperasi Desa
Yang dimaksud dengan Koperasi Desa ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggotanya terdiri dari penduduk desa yang mempunyai kepentingan yang sama ataupun yang mempunyai kepentingan-kepentingan yang satu sama lain ada sangkut-pautnya secara langsung;
  • Pada sadarnya menjalankan aneka usaha
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda bukanlah koperasi desa karena anggota-anggotanya bukanlah penduduk desa,melainkan anggota-anggotanya dominan penduduk kota. Dan wilayah operasinya pun juga berpusat di pusat kota besar.
  1. Koperasi Pertanian
Yang dimaksud dengan Koperasi Pertanian ialah koperasi yang :
  • Angota-anggotanya terdiri dari petani pemilik tanah, pemarodaan buruh tani yang berkepentingan sera mata pencahariannya langsung berhubung dengan usaha pertanian yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha pertanian yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha pertanian yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak dapat digolongkan ke dalam Koperasi Pertanian karena ruang lingkup usaha tidak menjalankan usaha dalam bidang pertanian atau pengolahan pertanian. Meskipun ada beberapa anggotanya yang sebagai petani,tapi masih belum bisa dikategorikan sebagai Koperasi Pertanian karena Koperasi Lima Garuda tetap menjalankan proses simpan pinjam berdasarkan ketentuan yang ada dalam Koperasi Simpan Pinjam. Koperasi Lima Garuda tidak ikut serta dalam uasaha pengilahan pertanian tersebut.
  1. Koperasi Peternakan
Yang dimaksud dengan Koperasi Peternakan  ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh peternakan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha peternakan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha peternakan yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha peternakan  yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak dapat digolongkan ke dalam Koperasi Peternakan karena ruang lingkup usaha dan anggota nya bukanlah buruh peternakan,dan juga Koperasi Lima Garuda tidak menjalankan usaha dalam bidang peternakan atau pengolahan peternakan.
  1. Koperasi Perikanan
Yang dimaksud dengan Koperasi Perikanan  ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggtanya terdiri dari pengusaha-pengusaha serta buruh perikanan yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha perikanan yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha perikanan yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjualan bersama hasil usaha perikanan yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak dapat juga digolongkan ke dalam Koperasi Perikanan karena ruang anggota nya bukanlah buruh perikanan,dan juga Koperasi Lima Garuda tidak menjalankan usaha dalam bidang perikanan atau pengolahan perikanan. Meskipun ada anggota yang bernata pencaharian sebagai brurh perikanan,Koperasi Lima Garuda menjalankan kegiatannta sebagai Koperasi Simpan Pinjam.
  1. Koperasi Kerajinan/Industri
Yang dimaksud dengan Koperasi Kerajinan/Industri ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggotanya terdiri dari pengusaha-pengusaha pemilik alat produksi dan buruh kerajinan/industri yang kepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan;
  • Menjalankan usaha-usaha yang ada sangkut-pautnya secara langsung dengan usaha kerajinan/industri yang bersangkutan mulai dari produksi, pengolahan sampai pada pembelian atau penjulaan bersama hasil-hasil usaha kerajinan/industri yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak dapat digolongkan ke dalam Koperasi Kerajinan karena anggota koperasi Lima Garuda bukanlah pemilik alat produksi,meskipun ada beberapa yang meminjam dana untuk keperluan produksi,tapi belum bisa dikategorikan sebagai Koperasi Kerajinan Industri karena fasilitas yang di sediakan tidak ada sangkut pautnya dengan pengolahan hasil-hasil produksi.
  1. Koperasi Simpan Pinjam
Yang dimaksud dengan Koperasi Simpan Pinjam ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan;
  • Menjalankan usaha khusus dalam lapangan perkreditan yang menggiatkan anggota-anggotanya serta masyarakat untuk menyimpan secara teratur dan memberi pinjaman kepada anggota-anggotanya untuk tujuan yang bermanfaat dengan pemungutan uang jasa serendah mungkin.
Berdasarkan penjelasan diatas, Koperasi Lima Garuda merupakan jenis Koperasi simpan pinjam,karena beranggotakan orang-orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan perkreditan. Koperasi Lima Garuda bergerak pada bidang simpan pinjam dengan berbagai pelayanan yang menarik dan menguntungkan. Koperasi Lima Garuda menampung simpanan anggota dan peminjaman dimana simpanan itu akan mendapatkan hasil usaha atau imbalan yang ditentukan berdasarkan Rapat Anggota. Tak hanya anggota,masyarakat lain pun bisa menikmati pelayanan simpanan yang diberikan oleh Koperasi Lima Garuda dengan tujuan ekonomi masyarakat sekitar bisa terbantu dengan adanya Lima Garuda ini. Diantara fasilitas-fasiltas yang disediakan yaitu :
  1. Kredit Mitra Usaha
  2. Kredit Serba Guna
  3. Simpanan Berjangka
  4. Simpanan Harian
  5. Simpanan Lima Garuda
  6. Simpanan Suka-Suka
Pemberian kredit pada Koperasi ini terbilang  mudah dan cepat sehingga para anggota bisa langsung menggunakan dana kredit tersebut untuk mengembangkan usahanya.
Namun pada dasarnya cara pengelolaan koperasi simpan pinjam sama dengan pengelolaan koperasi pada umumnya,hanya ada beberapa bagian teknis saja yang berbeda.
Dengan adanya fasilitas peminjaman ini diharapkan para anggota dapat menumbuhkan dan meningkatkan niat untuk menabung.
  1. Koperasi Konsumsi
Yang dimaksud dengan Koperasi Konsumsi ialah koperasi yang :
  • Anggota-anggotanya terdiri dari setiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi;
  • Menjalankan usaha yang berhubungan dengan kesejahteraan anggota-anggotanya.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak menyediakan barang-barang konsumsi sehari-hari. Oleh sebab itu tidak bisa di kategorikan kepada Koperasi Konsumsi. Namun Usaha Koperasi Lima Garuda tetap bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya,dengan memberikan modal dan layanan peminjaman kepada anggotanya.
Dalam menjalankan usaha, koperasi Lima Garuda memiliki modal yang terdiri dari:
  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja
  • Simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya
  • Simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi
Menurut Teori Klasik
  • Koperasi Pemakaian
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan ditempat lain,karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Menurut hasil analisis saya,Koperasi Lima Garuda bukanlah Koperasi Pemakaian karena Koperasi Lima Garuda tidak menyediakan barang-barang  kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
  • Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi Produksi beranggotakan orang-orang yang melakukan kegiatan produksi(produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah-rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi-tingginya. Untuk itu,pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan pemasaran produk anggotanya.
Dari pemaparan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak bisa juga disebut koperasi penghasil karena Lima Garuda tidak melakukan kegiatan produksi dalam operasinya dan tidak pula menghasilkan suatu barang. Namun Lima Garuda hanya meminjamkan modal kepada produsen yang membutuhkan dana tersebut tetapi tidak ikut dalam pengolahan  bahan baku untuk menjadi produk jadi.
  • Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang memiliki usaha tunggak yaitu untuk menampung simpanana anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa.
Dari pemaparan materi diatas,Koperasi Lima Garuda adalah jenis Koperasi Simpan Pinjam yang melayani anggotanya dengan menampung simpanan dari anggota dan maupun masyarakat luas dan melayani pinjaman dalam bentuk dana. Para anggota yang menyimpan akan diberikan imbalan jasa dan bagi anggota yang meminjam akan dikenakan jasa. Besarnya imbalan jasa dan jasa ditentukan oleh Koperasi Lima Garuda pada Saar Rapat Umum Anggota.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12 / 1967
  1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
  2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Dari hasil analisis saya, penjenisan koperasi Lima Garuda sudah didasarkan pada kebutuhan masyarakat yaitu kebutuhan akan dana untuk mengembangkan usahanya dan disesuaikan dengan lapangan usaha anggota masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraannya dan golongan masyarakat itu sendiri dengan maksud dan kepentingan yang sama.
Koperasi Lima Garuda tidak hanya melayani anggotanya saja,namun juga masyarakat luas. Ini membuktikan bahwa Koperasi Lima Garuda ingin mensejahterakan peeekinomian Indonesia secara keseluruhan
Dengan adanya koperasi Lima Garuda diharapkan mampu memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat untuk memberikan teladan agar gemar melakukan penyimpanan dan memberikan teladan agar dapat hidup secara teratur, memperhatikan segala kewajiban dengan penuh kedisiplinan
2. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
  • Koperasi Primer
Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggota orang-orang dan yang mempunyai  sedikit-sedikitnya 25 orang anggota.
menurut hasil analisis saya,berdasarkan penjelasan diatas Koperasi Lima Garuda merupakan Koperasi Primer karena anggotanya sudah lebih dari 25 orang.
Pada saat pertama kali didirikan,Koperasi Lima Garuda terdiri dari 28 orang anggota. Menurut data dari Depkop ,Koperasi Lima Garuda sudah memiliki anggota sebanyak 1.598 orang dengan karywan sebanyak 80 orang.
  • Koperasi Pusat
Koperasi Pusat adalah gabungan beberapa koperasi yang mempunyai sangkut-paut dalam usahnya serta beranggotakan sedikit-dikitnya 5 buah koperasi primer.
Berdasarkan penjelasan tersebut,Koperasi Lima Garuda bukanlah koperasi Pusat karena anggotanya bukanlah dari koperasi primer,melainkan anggotanya hanya orang perorangan.
  • Koperasi Gabungan
Gabungan koperasi adalah gabungan dari beberapa Koperasi Pusat.
Berdasarkan penjelasan tersebut,Koperasi Lima Garuda bukan pula koperasi Gabungan karena Koperasi Lima Garuda bukanlah gabungan dari koperasi pusat. Koperasi Lima Garuda masih berdiri sendiri dibawah pengawasan Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.
  • Koperasi Induk
Induk koperasi adalah gabungan dari beberapa Gabungan Koperasi.
Berdasarkan penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda bukanlah Koperasi Induk karena bukan merupakan gabungan dari beberapa koperasi gabungan.
Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
  • Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Tujuan Ditumbuhkannya koperasi desa adalah untuk membantu masyarakat desa yang membutuhkan dana dalam berwirausaha sehingga masyarakat desa tidak kesulitan dalam memperoleh dana dan mengembangkan usahanya.
  • Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
Daerag tingkat II meliputi kabupaten dan kota. Dengan adanya koperasi di tingkat kabupaten diharapkan perekonomian di daerah tersebut semakin maju dan tidak terkendala oleh masalah finansial.
  • Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
Daerah tingkat I adalah wilayah provinsi. Wilayah ini sudah sangatlah besar sehingga pertumbuhan koperasi dan jumlah koperasi semakin banyak. Hal itu bertujuan untuk memsejahterakan masyarakat sekitar dan memberikan kemudahan untuk memperoleh dana dengan bunga yang tidak terlalu besar.
  • Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Cakupan wilayah di Ibukota sudah sangat besar dan lebih komplit. Diharapkan dengan berdirinya koperasi-koperasi yang merupakan gabungan dari koperasi gabungan diharapkan mampu juga untuk mensejahterakan masyarakat ibukota.
berdasarkan analisis dari pemaparan diatas bahwa sesuai wilayah administrasi pemerintah Koperasi Lima Garuda termasuk induk koperasi karena Koperasi Lima Garuda daerah kerjanya berada di tingkat nasional. Menurut data dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah koperasi ini merupakan koperasi primer nasional. Koperasi Lima Garuda sudah memiliki pengaruh yang besar karena sudah memiliki banyak cabang yang tersebar hampir diseluruh wilayah Pulau Jawa dengan kantor pusat Bekasi.
Koperasi Primer dan Sekunder
  • Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
Dari penjelasan tersebut,Koperasi Lima Garuda merupakan Koperasi Primer karena anggotanya terdiri dari orang-orang. Anggota Lima Garuda sudah lebih dari 20 orang bakan hampir mencapai ribuan orang.
  • Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Dari penjelasan diatas,Koperasi Lima Garuda tidak dapat dikategorikan kedalam Koperasi sekunder karena anggota Koperasi Lima Garuda bukanlah dari organisasi koperasi melainkan orang perorang. Namun Koperasi Lima Garuda sudah memiliki cakupan daerah kerja yang hampir ada di sekitar Pulau Jawa.
Ketersediaan koperasi Lima Garuda di berbagai daerah ini diharapkan mampu memerkuat perekonomian dan membuat koperasi di Indonesia lebih maju lagi sehingga bisa dipercayai oleh masyarakat lainnya.


Referensi


Komentar